Esposin, SOLO -- Tim Kajian Tanaman dan Landscapes Kota Solo menggagas KTP Pohon untuk memperkuat database pepohonan di Kota Solo sekaligus mencegah penebangan tanpa pertimbangan rasional.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
KTP Pohon adalah istilah untuk identifikasi tiap-tiap pohon. Data pohon yang disajikan antara lain jenis pohon, usia, lingkar batang, tajuk, dan sebagainya. Penandaan lokasi pohon juga dilakukan menggunakan sistem global positioning system (GPS).
"Dengan database ini nanti setiap izin penebangan pohon tidak lagi hanya dengan pertimbangan asumsi. Tapi memang ada data yang jelas dan rasional," kata Prabang Setyono, anggota Tim Kajian Tanaman dan Landscapes Kota Solo, saat ditemui Esposin di Gedung Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (2/11/2016).
Selain itu, Prabang menambahkan dampaknya ada pengetatan aturan penebangan, tidak lagi sekadar menanam 10 pohon setiap menebang satu pohon. Ada sanksi tertentu jika ada pihak yang menebang pohon tanpa izin
Pada tahap awal, kata Prabang, inventarisasi pohon diprioritaskan di lahan-lahan fasilitas publik, seperti jalan, taman, dan sebagainya.
Tak hanya itu, identifikasi pohon juga akan mempertimbangkan nilai manfaat secara ekonomi, estetika, termasuk manfaat pohon terhadap sekelilingnya.
"Pohon buah dengan pohon yang tidak berbuah kan berbeda manfaatnya. Selain itu, dampak pohon terhadap sekelilingnya juga diperhatikan misalnya sebuah pohon berpotensi mengganggu kabel listrik atau tidak," kata Prabang.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) dan Konservasi Sumber Daya Air (KSDA) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Luluk Nurhayati, mengatakan KTP Pohon membantu pemerintah menginventarisasi pohon-pohon di Solo.
Dengan demikian, penebangan pohon tidak lagi selalu menjadi solusi akhir yang ditempuh saat ada pembangunan yang bersinggungan dengan pohon.
"Sudah saatnya kami mempertahankan pohon yang ada. Syukur-syukur bisa menambah. Ini berkaitan dengan keberadaan RTH [ruang terbuka hijau] di Solo yang baru mencapai 9,72 persen. Masih kurang banget, idealnya 20 persen," ujar Luluk, saat ditemui Esposin di kantornya, Rabu.
Luluk menuturkan program KTP Pohon akan dimulai tahun depan. Inventarisasi diperkirakan butuh waktu sekitar tiga bulan.
"Anggarannya sekitar Rp154 juta. Itu pun kalau disetujui. Sebenarnya kalau menginventarisasi seluruh pohon di Solo butuh sekitar Rp300 juta," tutur Luluk.