Esposin, KARANGANYAR-- Menjelang musim liburan sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar menerima banyak ajuan permohonan cuti umroh. Sebagian besar PNS yang mengajukan izin cuti tersebut adalah dari kalangan guru.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kabid Pembinaan BKD Karanganyar, Wiyono, mengatakan terdapat belasan PNS yang telah mengajukan izin cuti. "Lebih dari 10 orang. Izin yang diajukan untuk umroh. Sebagian besar dari kalangan guru," kata dia saat dihubungi Esposin, Jumat (8/5/2015).
Izin cuti yang diambil antara 9-11 hari. Berdasarkan PP No. 24/1976, seorang PNS mendapatkan hak untuk cuti. Berdasarkan Pasal 3 PP No.24/1976, cuti PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara.
Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
"Biasanya mereka sudah merencanakan cuti tersebut. Jika proses pengajuannya benar dan tidak melebihi hak cuti tahunan, ada kemungkinan izin akan diterbitkan," kata Wiyono.