Solo (Esposin)--Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pinjaman senilai Rp 41 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota telah ditandatangani Pemkot Solo dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Senin (27/6/2011) lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kendati demikian, hingga kini Pemkot belum bisa menggelar lelang pembangunan RSUD yang berlokasi di Ngipang, Banjarsari itu, lantaran belum ada permit dari DPRD tentang penggunaan dana itu dengan sistem multiyears.
Penjelasan itu disampaikan Direktur RSUD Solo, Sumartono saat dimintai informasi seputar persiapan lelang pembangunan RSUD pascapenandatanganan MoU antara Pemkot dan PIP. “Kemarin memang ada pertanyaan dari DPRD tentang permit. Karena permit yang pertama kan tidak multiyears, namun karena ada perubahan skedul, tiba-tiba permit itu harus berubah menjadi permit multiyears. Sehingga dalam hal ini Pemkot harus mengklarifikasi terlebih dulu sebelum kami melakukan lelang,” terang Sumartono kepada wartawan di Balaikota, Senin (4/7/2011).
Sumartono menjelaskan permit dari Dewan tersebut menjadi salah satu syarat pengadaan lelang. Perubahan permit tersebut, menurut Sumartono berkaitan dengan berubahnya skedul atau jadwal pembangunan RSUD tahap dua.
Meskipun pelaksanaannya agak mundur karena membutuhkan serangkaian proses, Sumartono mentargetkan lelang tersebut tetap dapat digelar dalam bulan Juli ini. “Kalau awal bulan ini kemungkinan lelang memang belum bisa digelar, tetapi kami target lelang itu tetap bisa dilaksanakan bulan Juli ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sumartono mengatakan pihaknya terpaksa menjadwal ulang pembangunan RSUD tahap dua. Dengan jadwal yang baru tersebut, pihaknya berharap hingga bulan Desember mendatang pembangunan fisik RSUD dapat selesai hingga sekitar 60 persennya. Sisanya, 40 persen, akan diselesaikan pada tahun berikutnya.
“Kalau sesuai jadwal nantinya 60 persen selesai tahun ini, direncanakan RSUD sudah bisa dioperasikan mulai Maret 2012 nanti. Sementara pembangunan fisik sisanya dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya berharap kalangan anggota Dewan juga segera memroses peraturan daerah (Perda) yang diminta oleh PIP sebagai jaminan pengembalian utang. “Saya rasa kalau bisa bekerja secara sinkron, saya yakin pelaksanaannya akan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun,” pungkasnya.
(sry)