Esposin, SRAGEN — Legislator dari Partai Demokrat Sragen, Inggus Subaryoto, menjadi korban penipuan jual beli kendaraan bermotor. Tim Polsek Gemolong berhasil mengungkap kasus penipuan itu dan meringkus tersangka Khohar, 47, yang memiliki dua alamat, Rabu (26/7/2017).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pengungkapkan kasus itu disampaikan Kapolsek Gemolong AKP Supadi kepada Supadi menjelaskan peristiwa penipun itu terjadi pada 6 Agustus 2015 pukul 16.00 WIB di Kampung Godegan RT 002/RW 001, Kelurahan Kragilan, Gemolong, Sragen. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan diterbitkan laporan polisi No. LP/B/13/VII/2017/JTG/RES.SRG/SEK.GML tertanggal 23 Juli 2017 lalu. “Korbannya Inggus Subaryoto, 49. Korban ini anggota DPRD Sragen asal Kampung Godegan RT 002/RW 001, Kragilan, Gemolong. Penipuan itu terjadi saat transaksi pembelian mobil Nissan Frontier buatan tahun 2003 warna merah dengan pelat nomor AD 1818 RA milik Khohar,” ujar Kapolsek. Supadi mengisahkan peristiwa itu berawal saat Inggus didatangi makelar mobil Suripto yang menawarkan mobil tersebut pada 6 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, kata dia, makelar mobil bersama Inggus datang ke rumah Khohar untuk melihat mobil dan bertransaksi jual beli. Antara Inggus dan Khohar bersepakat dengan harga Rp80 juta untuk mobil itu.
“Inggus memberi uang muka Rp50 juta saat Khohar datang ke rumahnya. Kekurangannya akan dibayar Inggus dengan perjanjian pajak mobil ditanggung Khohar dan BPKP [bukti pemilik kendaraan bermotor] akan diserahkan. Namun setelah akan dilunasi ternyata pajak kendaraan tidak dibayarkan dan BPKB tidak diserahkan kepada Inggus,” ujar Supadi. Inggus merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gemolong. Supadi menyita mobil Nissan Frontier itu sebagai barang bukti beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Supadi juga memeriksa dua orang saksi atas kejadian itu dan menetapkan tersangka setelah gelar perkara. Kini, Khohar ditahan di Mapolsek Gemolong.
Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu menjerat Khohar dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara sampai empat tahun. Sementara itu, Inggus Subaryoto saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif.