Esposin, SOLO -- Legislator yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo, Putut Gunawan, meninggal dunia pada Sabtu (22/1/2022) siang karena sakit. Posisinya nantinya akan digantikan melalui prosedur pergantian antarwaktu (PAW).
Kaitannya dengan proses PAW itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo posisinya menunggu. Hal itu dijelaskan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat dimintai penjelasan Esposin, Senin (24/1/2022). “Intinya KPU menunggu permohonan dari partai politik, karena PAW jadi kewenangan parpol,” ujarnya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dalam proses itu, Nurul melanjutkan KPU Solo memperhatikan salah satunya SK Ketua KPU Solo Nomor 36/PL.01.8-Kpt/3372/KPU-Kot/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pileg Solo Tahun 2019.
Baca Juga: Kabar Duka: Politikus Senior PDIP Solo Putut Gunawan Meninggal Dunia
KPU Solo juga mendasarkan Peraturan KPU Nomor 6/2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam proses PAW legislator Putut Gunawan. “Tetapi teknis pengajuan PAW nanti tetap pimpinan DPRD Solo,” sambung Nurul.
Di PKPU Nomor 6/2017 Pasal 9 diatur PAW anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota digantikan oleh calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.
Namun calon pengganti tersebut harus berasal dari partai politik (parpol) yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama. “Nanti KPU Solo memverifikasi dokumen pendukung yang jadi kewenangannya,” urainya.
Baca Juga: Putut Gunawan Berpulang, Janji Rudy Tinggal Kenangan
Rapat Pleno
Pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon pengganti dengan formulir Lampiran I Model EB-1. Verifikasi paling lama lima hari dari saat diterimanya nama anggota DPRD yang berhenti itu.Sedangkan penetapan hasil verifikasi dilakukan melalui rapat pleno anggota KPU. Informasi yang dihimpun Esposin, Putut Gunawan yang meninggal dunia pada Sabtu lalu merupakan legislator DPRD Solo dari PDIP yang maju lewat Dapil V Jebres.
Baca Juga: Ahli Strategi, Putut Gunawan Pernah Pimpin Pemenangan Jokowi-Rudy
Artinya bila merujuk ketentuan yang berlaku, pengganti Putut harus berasal dari PDIP dan Dapil V Jebres. Tapi sosok pengganti Putut belum diketahui lantaran harus melihat caleg dengan suara sah terbanyak urutan berikutnya.
Putut dimakamkan pada Minggu (23/1/2022) siang di TPU Untoroloyo Debegan, Mojosongo, Jebres. Sebelum dimakamkan, jenazah Putut disemayamkan sementara di DPRD Solo untuk penghormatan terakhir.