SUKOHARJO-Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat kurang mampu akan menerima jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin) ke-13. Jatah raskin ke-13 akan disistribusikan kepada rumah tangga sasaran (RTS) sebelum lebaran.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Jika pada bulan-bulan biasa, warga mendapat jatah raskin sebanyak 15 kilogram, pada Agustus yang bertepatan dengan Ramadan, mereka akan mendapat jatah beras raskin 30 kilogram.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sukoharjo, Priyono, mengatakan, alokasi raskin ke-13 tahap pertama dibagikan mulai 6 Agustus mendatang. “Pemberian raskin ke-13 itu sesuai dengan SK Gubernur Jateng yang baru kami terima. Kami masih melakukan koordinasi dengan gudang Bulog terkait kesiapan pengadaan," ujar Priyono saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (3/8/2012).
Lebih lanjut, dia menyebutkan saat ini pola pembayaran Raskin menggunakan sistem cash and carry. Artinya, begitu raskin cair, maka penerima harus langsung membayar biaya raskin. Namun demikian, realitas di lapangan masih banyak pemerintah desa yang belum melaksanakan sistem tersebut.
"Bahkan meskipun warga telah melakukan pembayaran, banyak yang tidak langsung menyetor dana raskin ke bank, itu yang membuat distribusi raskin sering terlambat,” imbuh Priyono.