Esposin, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan ayahnya, Presiden Joko Widodo, tidak mudik untuk merayakan Lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan sehari setelah dia mengeluarkan surat edaran larangan mudik bagi warga ke Solo mulai 1-17 Mei 2021.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Eggak, (Jokowi) enggak mudik," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4/2021), seperti dilansir Detik.com, Kamis (22/4/2021).
Dalam SE Wali Kota Nomor 067/1156, Gibran resmi melarang semua pihak mudik ke Solo. Meski demikian aturan tersebut tidak diberlakukan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Seperti perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, melayat, serta kepentingan persalinan.
Baca juga: ASN Jateng Nekat Mudik Diancam Potong Penghasilan
Setiap pelaku perjalanan tersebut wajib membawa surat izin tertulis dan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen maksimal dua hari sebelum tiba di Solo.
Surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani atasan. Sementara bagi pekerja informal harus mendapat tanda tangan dari kepala desa.
Baca juga: Tak Cuma di STP, Pemudik Datang ke Solo Boleh Karantina di Hotel
Surat izin tersebut berlaku untuk sekali jalan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara. Surat ini wajib dibawa bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.
Sementara guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang nekat, Pemkot Solo telah menyiapkan sanksi karantina 5x24 jam di Solo Technopark. Pemudik juga boleh melakukan karantina di hotel jika memiliki kelebihan biaya.