Esposin, KLATEN – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten membentuk tim untuk memonitoring pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan-perusahaan.
Sebelumnya, Pemkab setempat telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR yang wajib dibayarkan pada H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan SE sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.
“Kami sudah membentuk tim terdiri dari tripartit [perwakilan buruh, pengusaha, dan pemkab]. Kami segera jadwalkan untuk melakukan monitoring ke perusahaan. Kalau secara total, ada 1.600an perusahaan di Klaten. Namun, untuk monitoring nanti kami akan mendatangi sekitar 20 perusahaan,” urai dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015).
Selain pembentukan tim serta menyebarkan SE, posko pengaduan juga disiapkan. Hal itu dimaksudkan guna mempermudah jika ada perusahaan yang tak membayarkan THR tepat waktu atau sesuai kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
Terkait sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan, Slamet menjelaskan sanksi yang diberikan selama ini sebatas teguran.
Slamet menjelaskan pembayaran THR menjadi kewajiban bagi perusahaan. Hal itu mengaku pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan H-7 Lebaran.
Peraturan itu berlaku bagi seluruh perusahaan di Klaten tanpa kecuali termasuk pertokoan yang memiliki karyawan.