Esposin, BOYOLALI — Jelang Lebaran 2015, Forum Komunikasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor FKSPN, Butuh, Mojosongo, Boyolali.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ketua FKSPN Boyolali, Wahono, menyampaikan perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan Instruksi Menteri Tenaga Kerja.
“Perusahaan kami harapkan membayar THR kepada buruhnya paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, THR yang diberikan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” kata Wahono, kepada
Kalangan buruh dan karyawan diminta tidak takut untuk mengadu dan melaporkan jika ada perusahaan yang lalai tidak memberikan THR atau memberikan THR tidak sesuai dengan peraturan.
Fraksi Golkar DPRD Boyolali juga membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh dan karyawannya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Boyolali, Agus Ali Rosyidi, juga meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali aktif memantau dan mengawasi pencairan THR.
Kepala Bidang Pengawasan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, berharap perusahaan taat aturan dengan memberikan haknya kepada buruh.