Esposin, SOLO--Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Solo membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online bagi warga luar daerah. Program pelayanan SIM online tersebut bisa dilakukan di mobil SIM keliling.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Prayudha Widiatmoko, mengatakan pelayanan SIM secara online bagi warga dari luar Solo sudah mulai diterapkan sekitar tiga pekan. SIM online tersebut masuk dalam program kerja 100 hari Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Warga sudah banyak yang bertanya soal program itu. Kami sudah menyiapkan petugas khusus untuk melayani perpanjangan SIM online bagi warga luar kota," ujar Prayudha kepada Esposin, Jumat (2/9/2016).
Prayudha mengatakan pelayanan SIM online bagi warga luar daerah di tempatkan di mobil SIM keliling. Hal itu dilakukan karena Gedung pelayanan SIM baru senilai Rp9 miliar masih dalam proses pembangunan.
"Kami melayani perpanjang SIM online sementara di mobil keliling. Tahun depan pelayanan pembuatan SIM di pusatkan di Satlantas,” kata dia.
Ia mengatakan pelayanan perpanjangan SIM online bagi warga luar daerah berlaku untuk SIM C dan A. Teknis perpanjangan SIM cukup membawa e-KTP, SIM lama, dan menyertakan hasil tes kesehatan.
“Proses pembuatan SIM tidak lama asalkan semua syarat lengkap. Di Jateng hanya Satlantas Solo dan Satlantas Polrestabes Semarang yang sudah bisa menerapkan program itu,” kata dia.
Ia mengatakan pelayanan SIM secara online belum bisa berjalan maksimal. Hal itu terjadi karena semua data base pemilik SIM dari Korlantas Mabes Polri belum semuanya dikirim ke Satlantas Solo. Pelayanan tersebut baru bisa maksimal pada awal tahun depan.
“Warga bisa mengecek nama mereka terlebih dulu ke Satlantas Solo secara gratis. Kalau sudah terdaftar bisa langsung memperpanjang SIM online di Satlantas Solo,” kata dia.
Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Sukarda, mengatakan Solo juga sudah menerapkan kebijakan baru soal perpanjangan SIM. SIM milik warga yang sudah kelewat masa tenggang wajib membuat SIM baru.
“Kami menghimbau kepada warga sebelum SIM masuk masa tenggang harus segera memperpanjang. Terlambat sehari pun harus membuat SIM baru dengan mengikuti serangkaian ujian tertulis, ujian kendaraan di lapangan, dan tes kesehatan,” kata dia.