Esposin, WONOGIRI -- Layanan rekam data KTP elektronik atau e-KTP Wonogiri akan dibuka kembali mulai 1 September 2021. Sebelumnya layanan ini dihentikan per Rabu (30/6/2021) lalu karena adanya peningkatan kasus corona.
Ada syarat yang harus dipenuhi warga yang membutuhkan layanan rekam data e-KTP yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19. Surat hasil negatif Covid-19 bisa rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 2 x 24 jam.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Aturan itu diberlakukan demi melindungi petugas atau operator yang merekam e-KTP dari paparan Covid-19," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrakan dengan Pikap di Sidoharjo Wonogiri
Menurut Sungkono, saat proses perekaman, ada kontak iris mata dan sidik jari. Pada proses ini rawan terjadi penularan virus corona antara warga pemohon e-KTP dengan petugas Dispendukcapil. Karenanya warga yang mengurus e-KTP harus dipastikan negatif Covid-19 melalui tes.
Sungkono menambahkan layanan rekam data e-KTP kembali dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan e-KTP untuk kepentingan mendesak. Misalnya, ada warga yang belum merekam e-KTP berkeinginan keluar kota serta membutuhkannya.
"Pelayanan bagi kebutuhan yang mendesak saja. Kami fasilitasi tapi harus menunjukkan persyaratan itu. Saat proses perekaman harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Mobil Innova Reborn Tabrak Pohon Jati di Salak Wonogiri, Pengendara Selamat
Urusan Mendesak
Jika tidak ada urusan mendesak, Sungkono menganjurkan warga menunda terlebih dahulu melakukan perekaman. Misalnya, ada remaja baru berusia 17 tahun dan belum mempunyai kebutuhan seperti perjalanan ke luar kota bisa ditunda dahulu."Kalau tidak mendesak ditunda dulu sampai PPKM dicabut. Setelah itu kami lapor ke Pak Bupati agar bisa membuka pelayanan tatap muka. Sesuai arahan Bupati, sementara ini kan kami belum membuka layanan tatap muka, kecuali ada yang butuh e-KTP untuk kepentingan mendesak," ujarnya.
Baca Juga: Horee…Akhirnya Mal di Solo Boleh Beroperasi
Sungkono tidak menutup kemungkinan layanan rekam data e-KTP bisa dilakukan tanpa syarat bukti negatif Covid-19 jika PPKM sudah dicabut dan pelayanan tatap muka diizinkan oleh bupati. Kini Dispendukcapil masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait perkembangan Covid-19.
"Sebelum 1 September pelayanan bisa dilakukan dengan melampirkan syarat yang ditentukan. Kami canangkan 1 September agar masyarakat tidak kaget," kata Sungkono.