Esposin, SUKOHARJO – Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) dikukut Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/7/2021) malam. Para PKL di Sukoharjo tersebut ditertibkan karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Mereka masih menggelar dagangan melebihi batas ketentuan, yaitu pukul 20.00 WIB. Bahkan para PKL masih melayani makan di tempat (dine in). Padahal merujuk kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat warung makan, restoran, PKL hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang dan dilarang makan di tempat.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
PPKM Darurat di Sukoharjo efektif mulai berlaku per 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu Zona PPKM Darurat. Sebab berdasarkan assesmen dari Pusat, Sukoharjo ada di level 4 penyebaran Covid-19.
Dengan kata lain, kasus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo dinilai tinggi. Selain Sukoharjo, di Solo Raya terdapat juga Kota Solo dan Klaten yang ada di level 4. Sedangkan wilayah lain seperti Sragen, Boyolali, Wonogiri dan Karanganyar di level 3.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan bersama tim dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kesehatan menyisir warung-warung masih buka melebihi pukul 20.00 WIB selama masa PPKM Darurat. Penyisiran dilakukan di kawasan Solo Baru yang memang selama ini menjadi pusat kuliner wilayah Kecamatan Grogol.
"Kami masih temukan banyak pedagang yang buka diatas pukul 20.00 WIB. Kami langsung mengingatkan dan meminta mereka tutup," kata dia, Minggu (4/7/2021) pagi.
Baca juga: Makam Kuno di Pojokan Jl Raya Sukowati Sragen Ternyata Punya Orang Belanda, Pemilik Pertama PG Mojo
Selain itu Satgas Covid-19 juga mengingatkan kepada pedagang untuk tidak menyediakan meja ataupun tempat makan. Selama PPKM Darurat berjalan di Sukoharjo, pedagang dilarang melayani makan di tempat. Namun kenyataannya di hari pertama diberlakukan PPKM Darurat, pedagang masih melayani makan di tempat.
"Kami mohon pengertiannya dan semua kerja sama untuk memutus penyebaran Covid-19," pintanya.
Bagas mengatakan tidak akan segan-segan menindak para pelaku usaha kuliner yang membandel dan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Sanksi tegas hingga denda akan diberlakukan bagi pelanggar.
Baca juga: Jo Ngeyel! Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Sukoharjo Kembali Berlaku
Denda pelanggaran protokol kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Aturan tersebut dipakai petugas dalam menegakan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dijelaskan sanksi pelaku pelanggaran protokol kesehatan Rp 50.000 bagi perorangan dan Rp 500.000 untuk pelaku usaha.