Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera memulai pelepasan sebagian lahan hak pakai (HP) no. 16 di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Di lahan HP No. 16 tersebut, Pemkot Solo berencana menata lingkungan kumuh berat untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sisanya, lahan HP 16 Solo digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, kantor kepolisian, dan kantor kelurahan.
Perdana Pakai Protokol Kesehatan, Begini Jalannya Pemberkatan Nikah di Gereja PAI Solo
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan pembangunan hunian di lahan HP 16 berlangsung dua tahap yang dimulai tahun depan.
“Kalau enggak ada pandemi, sebenarnya bisa dimulai tahun ini,” kata dia, kepada wartawan di Solo, Jumat (26/6/2020).
Load Factor KA Prameks Solo-Jogja Nyaris 100% Di Era New Normal
Namun, mereka tak bisa memilih bagian di lahan HP no. 16 Solo, karena pembagian didasarkan pada nomor undian. Selain itu, dalam sertifikat tertulis larangan memindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.
“Sebelum dibangun, diundi dulu. Kemudian rampung dibangun, dikasih sertifikat dan kuncinya. Semua hunian [di lahan HP 16] ukurannya sama, sekitar 40 meter persegi. Lima tahun enggak boleh pindah tangan, ada tulisannya,” jelas Rudy.
Pendataan Warga
Terpisah, Lurah Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Margono, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan warga terkait penataan lingkungan di lahan HP 16.Mereka yang beralamat di luar Kelurahan Mojo Solo diminta pindah datang.
“Di sana masih ada warga yang KTPnya di luar Kelurahan Mojo, makanya harus pindah sesuai domisili saat ini," jelas dia.
Pesepeda Dilarang Lewat Flyover Manahan Solo
Margono menambahkan sehingga saat proses pembuatan sertifikat itu sudah sesuai bahwa yang bersangkutan tinggal di Kelurahan Mojo, Solo."Sesudah selesai pendataan, kami baru sosialisasi langkah berikutnya,” kata Margono.
Ajak Masyarakat Peduli, 3 Seniman Ini Bikin Lagu dari Tragedi Layangan Maut di Solo