Esposin, SOLO -- Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Solo, belum lama ini, menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial WSN alias Kencur, 29. Kencur ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Saat dibekuk polisi, Kencur mengaku sudah menyebar paket sabu-sabu di 28 lokasi. Polisi pun kemudian memerintahkan dia untuk menunjukkan lokasi-lokasi ia menaruh sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Setelah didatangi satu per satu, dari 28 lokasi itu, di 21 lokasi sudah tidak didapati sabu-sabu. Kemungkinan paket sabu-sabu itu sudah diambil oleh pembelinya. Hanya tujuh lokasi yang masih didapati paket sabu-sabu dan langsung disita polisi.
Ditambah satu paket sabu-sabu yang ditemukan di saku celana WSN alias Kencur, total ada delapan paket sabu-sabu yang disita dengan berat total lebih kurang 4 gram.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, menyampaikan delapan paket sabu-sabu itu disebar oleh tersangka di beberapa lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana tersangka, sedangkan yang lainnya disebar di sejumlah titik dan tinggal diambil pembeli," kata Kasat Resnarkoba Polresta Solo pada Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut, Kompol Edi menyampaikan Kencur mengaku mendapat perintah dari pengedar yang berinisial H. Pengedar tersebut saat ini masih dalam pencarian polisi.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Kencur mengaku sudah meletakkan sabu-sabu yang hendak dijual di 28 lokasi. Namun saat aparat Polresta Solo yang membawa Kencur untuk menunjukkan di mana saja sabu-sabu itu diletakkan, hanya tujuh paket yang belum diambil oleh pembeli.
Tujuh paket itu diletakkan di sepanjang Jalan Raya Solo-Baki, Sukoharjo. "Di 21 lokasi tempat menaruh sabu-sabu dengan cara ditanam sudah tidak ditemukan, diyakini sudah diambil pembelinya," jelas Kompol Edi.
Menurut pengakuan tersangka, dia hanya disuruh menanam sabu-sabu di alamat yang ditentukan oleh pengedar berinisial H dengan imbalan mendapat dua paket sabu-sabu.
Dalam perkara ini, tersangka WSN alias Kencur dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.