Esposin, SRAGEN -- Heru Santoso, 47, ditangkap polisi Sragen setelah melakukan tindak pidana penipuan. Warga Dukuh Jati, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen itu berhasil menggelapkan 4 ton 50 kilogram beras.
Heru mengambil beras milik korban, Siswanto Doto, 42, secara bertahap dengan alasan akan dijualkan kembali. Namun setelah terjual uang dari hasil penjualan beras tersebut tidak diberikan kepada korban atau pemiliknya.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kapolsek Sumberlawang, AKP Joko Warsito, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menguraikan korban melaporkan kejadian ini pada Senin (2/10/2023) kemarin. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di Dukuh Sadeyan, Jati, Sumberlawang pada Minggu (2/7/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian ini bermula ketika Heru datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku mengambil beras milik korban yang akan dijual sebanyak 4,5 kuintal.
Pada Rabu (5/7/2023), Heru kembali mengambil beras sebanyak 5 kuintal. Pada saat itu, Heru enggan membayar ketika ditagih oleh korban.
"Pada saat korban menagih uang penjualan beras pertama, 4,5 kuintal. Heru bilang kepada korban uangnya belum dibayar oleh pembeli beras," ujar AKP Joko dalam rilis yang diterima Esposin, Selasa (3/10/2023).
Belum juga membayar, Heru kembali mengambil beras sebanyak 4,5 kuintal pada Rabu (12/7/2023). Pelaku kembali mengambil beras sebanyak 3 kuintal pada Rabu (19/7/2023). Heru terus-terusan mengambil beras dari korban walaupun belum membayar beras yang diambil sebelumnya.
AKP Joko menguraikan pada Sabtu (22/7/2023) pelaku kembali mengambil beras sebanyak 3,5 kuintal. Pada Selasa (24/7/2023) Heru mengambil beras sebanyak 6 kuintal.
"Pada Jumat (28/7/2023) sebanyak 6,5 kuintal, kemudian pada Minggu (30/7/2023) sebanyak 1,5 kuintal. Dengan total semua beras yang dijual oleh pelaku sebesar 4 ton 50 kilogram, kalau diuangkan senilai Rp44.550.000," tambah AKP Joko.
Saat ditagih, Heru selalu beralasan bahwa beras yang diambil sama sekali belum dibayar oleh pembeli. Setelah itu, Heru tidak pernah sama sekali datang ke rumah korban. Korban mengaku juga tidak bisa menemukan pelaku di rumahnya.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah buku yang dalamnya terdapat catatan pengeluaran beras. Heru terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Heru dijerat Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Joko menjelaskan pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pembelian pupuk nonsubsidi dengan korban beberapa warga Desa Jati senilai Rp80 juta.