Esposin, WONOGIRI—Pembukaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Perdana Sari Pelayanan Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, tak berizin.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri belum pernah memberi izin pembukaan kantor pelayanan/cabang bagi koperasi yang berkantor pusat di Solo itu. Sebagai informasi, KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta Pelayanan Tirtomoyo dibuka pada 2007.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, mengaku mendapat informasi dari masyarakat terkait masalah KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta Pelayanan Tirtomoyo pada awal Januari 2022 lalu. Setelah menerima informasi Dinas menelusuri legalitas koperasi tersebut.
Baca Juga: Dana Miliaran Rupiah Tak Bisa Ditarik, Nasabah di Wonogiri Resah
Berdasar penelusuran, KSP Kopdit Perdana Sari Pelayanan Tirtomoyo merupakan kantor pelayanan/cabang. Kantor pusat koperasi berada di Solo. Koperasi di tingkat pusat sudah berbadan hukum. Badan hukum diberikan Dinas KUKM Jawa Tengah, sehingga pengawasan dan pembinaan koperasi tersebut merupakan kewenangan Dinas KUKM Jawa Tengah.
“Kantor pelayanannya ada beberapa, salah satunya di Kecamatan Tirtomoyo,” kata Wahyu saat dihubungi Esposin, Kamis (10/2/2022).
Kendati demikian sudah berbadan hukum, lanjut dia, pengurus koperasi pusat seharusnya mengajukan izin kepada Dinas KUKM Perindag terlebih dahulu sebelum membuka kantor pelayanan di Tirtomoyo. Namun, berdasar penelusuran, Dinas KUKM Perindag belum pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pembukaan kantor pelayanan di Kecamatan Tirtomoyo untuk KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta. Oleh karena itu, operasional kantor pelayanan di Kecamatan Tirtomoyo tidak terawasi.
Baca Juga: Koperasi yang Dikelola Kolaps, Kades Sendangmulyo Wonogiri Menghilang
“Saya pernah menugaskan tim untuk mengecek kantor pelayanan di Kecamatan Tirtomoyo. Saat itu kantor koperasinya sudah tutup dan pengelolanya juga tidak ditemukan. Bu Pala [Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, SM] yang informasinya sebagai pengelola kantor pelayanan juga tidak ada. Pemerintah Desa menjelaskan, Bu Pala sudah mengundurkan diri [diberhentikan sejak 2 Februari 2022],” imbuh Wahyu.
Dia menegaskan pembukaan kantor pusat maupun pelayanan koperasi harus berizin. Hal itu supaya Dinas KUKM Perindag dapat mengawasi dan membina koperasi.
Sesuai regulasi, koperasi harus memberi laporan setiap triwulan atau tiga bulan. Dari laporan itu Dinas dapat mengetahui koperasi sedang sehat atau tidak. Jika ada masalah Dinas dapat melakukan pembinaan. Apabila koperasi tidak menyampaikan laporan Dinas juga dapat mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Pengelola KSP Kopdit Klaim Berusaha Kembalikan Dana Nasabah Wonogiri
“Misalnya ada permohonan izin, kami tak langsung memberi izin. Sebelum memberi izin kami juga harus memastikan koperasi memenuhi syarat. Misalnya, verifikasi administrasi untuk mengetahui koperasinya itu jenis koperasi produsen, konsumen, atau simpan pinjam, badan hukumnya bagaimana, kepengurusannya seperti apa, dan sebagainya. Setelah semua memenuhi syarat baru izin operasional diterbitkan,” terang Wahyu.
Rapat Anggota
Terkait permasalahan KSP Kopdit Perdana Sari Pelayanan Tirtomoyo, dia menyatakan secara resmi sudah mengirim laporan kepada Dinas KUKM Jawa Tengah sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pembinaan koperasi bersangkutan. Biasanya setelah menerima laporan akan ada tindak lanjut, seperti mengecek ke lapangan.Wahyu menjelaskan kuasa tertinggi di koperasi adalah anggota. Jika ada masalah yang mengganggu kegiatan, anggota dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah melalui rapat anggota luar biasa tanpa perlu menunggu rapat anggota tahunan.
Baca Juga: Duh, Separuh Koperasi di Wonogiri Mati Suri
Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Kopdit Perdana Sari Surakarta Pelayanan Tirtomoyo tak beroperasi sejak Desember 2021 lalu. Mayoritas warga Desa Sendangmulyo menyimpan dana di koperasi itu.
Dana warga yang tersimpan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. SM, pengelola koperasi pergi dari rumah bersama anaknya sejak koperasi tutup. SM mengundurkan diri sebagai kades. Keputusannya diduga akibat dampak masalah tersebut.
Saat Esposin mendatangi rumahnya untuk meminta konfirmasi, SM tidak berada di rumah di Desa Sendangmulyo.