Esposin, SUKOHARJO – Portal yang berfungsi untuk menertibkan kendaraan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) di Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, tumbang tertabrak truk, Selasa (5/4/2022) malam.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Agus Eko Budiyono, membeberkan kronologi tertabraknya portal di Underpass Makamhaji. “Iya benar [portal tertabrak truk] diperkirakan sekitar pukul 18.10 WIB. Truk mengarah dari timur underpass [Solo], sebuah truk Isuzu tronton dengan nomor kendaraan B9009XY yang dikendarai Iwan Pribadi dengan muatan kertas,” jelasnya saat dihubungi Esposin, Rabu (6/4/2022).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurutnya, unit truk yang menabrak portal di underpass telah diamankan pihak kepolisian di Kartasura. Karena tidak ada korban, armada diamankan di terminal lama Kartasura. Tak hanya itu, pengendara juga diberikan edukasi dan diminta untuk mengembalikan portal seperti semula.
Baca juga: Sudah Buka! Spot Kuliner untuk Buka Puasa di Eks Gedung Lowo Sukoharjo
“Diharapkan kejadian seperti ini tidak akan terulang dan terjadi pada kendaraan lainnya. Dan juga menjadikan pengemudi lainnya untuk lebih pemperhatikan dan menaati aturan rambu lalu lintas yang ada,” harapnya.
Sanksi Tilang
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang menabrak portal Underpass Makamhaji tersebut. “Sudah ditilang, karena melanggar pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.Dia menjelaskan pasal itu mengatur tentang aturan pengemudi mobil yang dinyatakan melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan.
Baca juga: Mal di Sukoharjo Gelar Fashion Festival dan Bagikan Takjil Saat Ramadan
Sebelumnya diberitakan, informasi terkait peristiwa tertabraknya portal Underpass Makamhaji diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo Selasa malam. “Beberapa jam yang lalu portal di Underpass Makamhaji Kartasura ditabrak truk. Kini sudah diperbaiki oleh Dishub Sukoharjo,” tulis akun tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, meluruskan kembali peruntukan portal itu.
“Terima kasih atas masukannya perlu disampaikan bahwa yang diperbolehkan melintas di underpass adalah kendaraan yang memiliki JBB < 8.500 [kilogram]. Apabila ada kendaraan yang tersangkut portal pasti memiliki JBB > 8.500 atau ODOL,” terangnya , saat dihubungi Rabu (5/4/2022).
Baca juga: Kapolres Sukoharjo Datangi Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Ini yang Dilakukan
Tak hanya itu, Toni juga memastikan area portal underpass telah diberikan penerangan jalan.
“Penerangan jalan di underpass sudah cukup terang dengan dipasang lampu PJU sekitar underpass dan pengecatan portal dengan cat fosfor sehingga bila terkena sinar lampu akan mengeluarkan cahaya,” jelasnya.