Esposin, WONOGIRI -- Kasus kekerasan seksual, yakni pencabulan melibatkan anak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah kembali terjadi. Terkini, Polres Wonogiri mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek dan bocah kelas II SD di Wonogiri, Minggu (27/3/2022).
Aksi pencabulan seorang kakek terhadap anak itu bermula saat orang tua W bersama W berniat ke rumah pelaku berinisial S. W ditinggal orang tuanya dan baru dijemput, Minggu sore. Antara S dan W masih memiliki hubungan kerabat atau keluarga.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
W sempat ditinggal orang tuanya di rumah S. Saat itulah, S tega mencabuli W. Orang tua W baru menjemput anak perempuannya, Minggu sore. Begitu tiba di rumahnya, W bercerita ke orang tuanya bahwa ia telah dicabuli S. W bercerita sambil mempraktikkan apa yang dilakukan S kepada dirinya. W sempat ditindih badannya dan diraba badannya.
Baca Juga: Siswa SMP Wonogiri Cabuli 4 Anak Sempat Tepergok, Korban Teriak & Lari
Orang tua W lalu memeriksakan anaknya ke Puskesmas di Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui alat kelamin W mengalami pembengkakan. Atas kejadian itu, orang tua melaporkan tindakan S ke kepolisian.
Polres Wonogiri menangkap dan menahan S sejak, Kamis (7/4/2022). Akibat aksi bejatnya itu, S terancam hukuman pidana selama minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Di samping itu, dikenai denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencabulan. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).