Esposin, SRAGEN – Sebanyak enam warga ditangkap polisi lantaran kedapatan bermain judi dadu di rumah salah satu warga Teguhan, RT 008, Sragen Wetan, Sragen.
Selain menyita barang bukti berupa perlengkapan judi dadu serta uang Rp1,3 juta, aparat juga menyita 12 sepeda motor dari arena judi tersebut.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Agung Ari Purnowo, menjelaskan penggerebakan terhadap arena judi tersebut dilakukan pada 7 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB. “Mendapat informasi [dari warga] kami langsung melakukan penggerebekan terhadap aksi judi tersebut,” jelas Kapolsek kepada Dia menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, sejumlah pejudi lari tunggang langgang. “Beberapa ada yang masuk rumah. Ada yang bersembunyi di bawah tempat tidur dan rongga pembakaran dapur," kata dia.
Polisi berhasil menangkap enam orang sementara sekitar enam orang lainnya berhasil kabur termasuk orang yang diduga bandar judi yang saat ini masih dalam pengejaran. “Para pelaku memang ada yang pernah dihukum karena judi. Mereka berjudi alasannya karena iseng,” ungkapnya.