Esposin, SOLO – Sepanjang 2015, polisi mengembalikan belasan tersangka kasus pidana di wilayah hukum Polsek Jebres, Solo, kepada keluarganya.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Data yang dihimpun Kesemuanya dilepaskan kembali setelah polisi melakukan penyidikan secara mendalam, gelar perkara, hingga meminta pendapat hukum dari sejumlah kalangan dan pakar hukum. Keenam kasus tersebut antara lain pencurian sepeda motor yang melibatkan sembilan anak di bawah umur. Kasus berikutnya ialah pencurian uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM), pencurian biasa, penelantaran anak, pencurian helm, serta penjambretan. Kapolsek Jebres Kompol Edison Pandjaitan mengatakan ada sejumlah alasan kenapa belasan tersangka tersebut dilepaskan kembali. Salah satunya ialah demi manfaat yang jauh lebih besar di atas kemudaratan.
“Selain itu karena tidak ditemukannya niat jahat tersangka saat melakukan tindakannya itu,” ujar Edison saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu. Dalam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sembilan anak di bawah umur, jelas Edison, mereka dilepaskan kembali kepada orang tuanya karena mengacu Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun kasus penelantaran bayi oleh sepasang mahasiswa, jelas Edison, kedua tersangka dilepaskan dengan alasan tak ditemukan niat jahat para pelaku serta demi masa depan bayinya.
“Dalam penyidikan, tersangka ini tak terbukti punya niat jahat. Mereka merawat bayi dengan baik selama dalam kandungan, melahirkan bayi di rumah sakit, tak pernah berniat menggugurkan, dan kedua keluarga sepakat untuk dinikahkan,” paparnya. Dalam kasus pencurian helm, kata Edison, tersangka juga dilepaskan karena masih di bawah umur. Begitu pun dalam kasus penjambretan, tersangka juga dilepaskan karena kondisi tersangka yang cukup menyedihkan di mana ususnya bocor. “Uang hasil jambret yang tak seberapa itu katanya untuk biaya berobat. Dengan alasan kemanusiaan, kami melepaskan kembali,” paparnya. Menurut Edison, polisi dalam menyidik sebuah kasus tetap memertimbangkan aspek hukum lainnya, termasuk aspek sosial dan kemanusiaan.