Esposin, SOLO – Kasus pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Solo masih mendominasi di bandingkan kasus perdata. Dalam setahun terakhir, jumlah kasus pidana yang diselesaikan di PN Solo mencapai 1.005 kasus.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Data yang dihimpun Dibandingkan tahun sebelumnya, kasus pidana 2015 meningkat. Pada 2014, jumlah kasus pidana mencapai 955 kasus. Sementara kasus pidana pada 2015 mencapai 1.005 kasus. "Kasus paling menonjol masih didominasi kasus narkoba," ujar Pejabat Humas PN Solo Winarto kepada wartawan akhir pekan lalu. Adapun soal kasus perdata, sedikitnya PN Solo menuntaskan 293 kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain tindakan melawan hukum, wan prestasi, sengketa tanah, serta kasus perceraian untuk umat non muslim. "Sidang perdata ini, kebanyakan didominasi kasus perceraian," jelas dia.
Berdasarkan analisis sementara, lanjut Winarto, baik kasus perdata atau pidana sama-sama memiliki karakteristik. Untuk kasus pidana, rata-rata tak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi serta kemajuan teknologi. Banyak kasus pencurian, narkoba, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan dipicu oleh desakan ekonomi. Sementara, untuk kasus pelecehan seksual rata-rata dipicu oleh kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi juga memicu tingginya kasus narkoba. Sebab, kemajuan teknologi membuat modus kejahatan dengan teknologi kian canggih.
Sejumlah kasus pidana yang cukup menyedot perhatian publik antara lain kasus pembunuhan warga Kerten, kasus pembunuhan keji seorang janda muda oleh pacarnya di hotel. "Kalau kasus pidana, masih berbanding lurus dengan situasi saat ini [kemajuan teknologi dan impitan ekonomi]. Tapi, untuk perdata biasanya berkutat dengan masalah sengketa tanah maupun perceraian," jelas Winarto.