Esposin, KLATEN - Seorang pedagang burung asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditahan di Mapolres Klaten. Ia ditangkap akibat mencuri burung di Dusun Gempol, Desa Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, pada 9 Februari 2014.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Promosi
UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pencurian terjadi Minggu (9/2/2014), sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melompati pagar dan masuk ke rumah korban menggunakan tangga bambu. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban di antaranya belasan ekor burung jenis love bird, laptop, serta ponsel.
“Saya mencuri burung tersebut tidak direncanakan dan dijual sendiri. Sebab, saya sehari-hari juga berjualan burung di DIY. Saya sudah tiga kali ini mencuri burung, ada yang di Klaten dan DIY. Burung hasil curian itu saya jual Rp300.000-Rp400.000 per ekor,” kata Enggar di Mapolres Klaten, Rabu (10/9/2014). Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti, mengatakan pelaku sudah menjalani hukuman di Gunungkidul karena sebelumnya mencuri di Sleman. “Sebenarnya, ada dua tersangka dalam pencurian burung ini. Tapi, satu orang lainnya masih menjalani hukuman di Sleman. Keduanya juga terlibat kasus yang sama di DIY,” ujarnya di Mapolres Klaten, Rabu.
Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.