Esposin, KLATEN - Belasan anggota Organisasi Massa (ormas) Islam menggelar aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (28/10/2014).
Dalam aksi itu, mereka menuntut para pejudi dihukum 10 tahun penjara sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang saat ini semakin meningkat. Bahkan, ada yang omzet bandarnya hingga Rp25 juta per hari. Tapi, mayoritas pelakunya hanya divonis tiga hingga empat bulan penjara. Maka, kami menuntut para penegak hukum untuk memaksimalkan hukumannya sehingga menjadi efek jera bagi para pejudi,” kata Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan seusai aksi damai.
Ketua Barisan Muda Klaten (BMK), Nanang Nuryanto, juga berharap aksi damai tersebut bisa menggugah para penegak hukum berlaku tegas terhadap perjudian.
“Saat ini, jumlah penyakit masyarakat semakin meningkat seperti minuman keras dan perjudian,” katanya di sela-sela aksi.
Saat aksi tersebut, di PN Klaten sedang diadakan sidang bagi tiga pelaku judi online yang ditangkap jajaran Polres Klaten di wilayah Kecamatan Prambanan beberapa waktu lalu. Tiga pelaku tersebut bernama Heru Joko Santoso, 37, warga Kebondalem Kidul, Prambanan; Suprapto, 37, warga Majalengka, Jawa Barat; dan Galuhhari Yaya Putra, 35, warga Tlogo, Prambanan. Mereka ditangkap di rumah kontrakan Heru di Dusun Kadipaten Lor, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan.