Esposin, BOYOLALI -- Pelaku kejahatan spesialis penggelapan sepeda motor di sejumlah lokasi di Boyolali, Setyo Dwi Utoro alias Tejo, 25, akhirnya dibekuk aparat Polsek Teras.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Warga Dukuh Krejo, Desa Ketaon, Banyudono itu dikenal sebagai tukang tipu sana-sini dengan korban lebih dari empat orang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Informasi yang dihimpun Esposin dari Mapolsek Teras, Rabu (15/3/2017), terungkapnya kasus tersebut bermula ketika salah satu warga Kampung Karangmojo, RT 005/RW 004, Kelurahan Teras, Kecamatan Teras, Samidi, melaporkan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
Samidi mengaku didatangi seorang tamu yang tak lain adalah Tejo, si pelaku penggelapan motor. Saat mendatangi rumah Samidi, Tejo berpura-pura sebagai seorang anak muda yang sedang membutuhkan pekerjaan dan meminta agar dicarikan pekerjaan untuknya.
“Saat itu, korban sama sekali tak menyangka dia bakal kena tipu,” ujar Kanitreskrim Polsek Teras, Ipda Wijanadi, mewakili Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, kepada Esposin di ruang kerjanya.
Selepas bertamu, Tejo belum menunjukkan gelagat sebagai penipu. Ia lantas berpamitan pulang. Namun, menjelang melangkah meninggalkan rumah Samidi, ia mengaku ditelepon adiknya yang tak bisa pulang sekolah lantaran ban sepeda motornya bocor.
Dari sinilah, Tejo mulai merajuk kepada Samidi agar dipinjami sepeda motor Yamaha keluaran 2014 itu. Lantaran merasa iba, Samidi pun meminjamkan sepeda motornya kepada Tejo. Sejak itulah, motor itu tak kunjung kembali.
Pelaku menghilang tanpa jejak. “Saat itu, pelaku mengaku meminjam sepeda motor yang akan digunakan untuk menjemput adiknya di dekat SMAN 1 Teras,” jelas Wijanadi.
Polisi lantas menyelidiki dan berhasil meringkus Tejo di daerah Pengging, Banyudono, belum lama ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tejo mengaku telah menggelapkan sepeda motor di banyak lokasi, antara lain di Banyudono, Teras, dan Bayolali Kota.
Modusnya sama, yakni berpura-pura menjemput saudara. “Dalam kasus di wilayah lain, pelaku ini mengaku meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya,” ujarnya.
Tejo dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Ayah beranak satu itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.