Boyolali (Espos)--KPU Boyolali akan mengadopsi Keputusan Bupati No 130/110 tahun 2010 tentang Penetapan Tempat/lokasi yang dilarang untuk kampanye dan atau alat peraga kampanye Pilkada 2010 untuk pelaksanaan kampanye Pilkada yang akan berlangsung 22 April-5 Mei mendatang.
Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso mengatakan langkah adopsi itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye bisa lebih terarah dan sesuai aturan yang ada.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Lokasi kampanye itu juga akan kami koordinasikan dengan tim kampanye masing-masing Cabup/Cawabup. Yang jelas kami adopsi keputusan bupati untuk pelaksanaan kampanye Pilkada,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4).
Dijelaskan Ribut, dalam pelaksanaan kampanye tersebut, KPU akan mengundang seluruh tim kampanye dan instansi terkait, serta Panwas Pilkada, Kamis (15/4) untuk menyelaraskan pelaksanaan kampanye.
fid