Esposin, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memverifikasi dokumen syarat pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020.
Verifikasi dokumen pendaftaran paslon peserta Pilkada Sukoharjo dilakukan untuk membuktikan administrasi persyaratan legal dan tidak ada indikasi pemalsuan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan verifikasi dilakukan dengan mengecek keabsahan berkas pendaftaran. Seluruh berkas akan diverifikasi langsung ke dinas dan instansi yang menerbitkan keabsahan dokumen pendaftaran.
Bupati Sragen: WFH Atau WFO Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat
Tahapan ini dilakukan sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada di Sukoharjo.
"Saat ini berkas masih kami verifikasi. Kami akan cek keabsahan dokumen untuk memastikan apakah ada indikasi pemalsuan atau tidak," kata Nuril saat berbincang dengan Espos.id dijumpai di kantornya pada Rabu (9/9/2020).
Sementara itu berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sukoharjo yang diserahkan ke KPU tidak ada tanggapan dari masyarakat.
SMK di Klaten Bisa Gelar Belajar Tatap Muka Khusus Praktikum
Masa tanggapan masyarakat mengenai berkas administrasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah dibuka KPU pada 4-8 September 2020.
Selama tahapan tersebut, masyarakat bisa mencermati syarat kelengkapan administrasi pasangan bakal calon, mengkritisi, dan menanggapi melalui web resmi KPU. Namun hingga batas tahapan berakhir, tidak ada tanggapan yang masuk baik melalui website maupun e-mail KPU Sukoharjo.
“Sudah dicek dalam laman resmi KPU tidak ada tanggapan maupun keberatan dari masyarakat,” kata Nuril Huda.
10 Berita Terpopuler : Nasib Penyelenggara Hajatan di Klaten
Di sisi lain, Nuril mengatakan tahapan bagi pasangan bakal calon peserta pilkada terus berjalan. Dua pasangan calon telah menyelesaikan tes kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.
Status Berkas Administrasi yang Diterima KPU
Tes kesehatan merupakan salah satu syarat kelengkapan yang harus dipenuhi. Hasil pemeriksaan kesehatan ini juga tidak akan memengaruhi status berkas administrasi yang telah diterima KPU.“Hasil tes kesehatan hanya boleh diketahui oleh KPU. KPU tidak memiliki kewajiban menyampaikan hasil tes kepada publik," katanya.
Diketahui dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati masing-masing Etik Suryani-Agus Santosa (EA) dan Joko "Paloma" Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi) mendaftar ke KPU Sukoharjo.
Perwali Atur Pemkot Solo Berhak Melakukan Isolasi Wilayah, Begini Penjelasannya
Pasangan EA diusung dari empat partai politik, yakni PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat mendaftarkan diri pada hari pertama yakni 4 September lalu.
Sementara pasangan Joswi diusung dari empat partai politik juga, yaitu Gerindra, PAN, PKS dan PKB, serta didukung parpol nonparlemen mendaftar di hari terakhir atau Minggu (6/9/2020).