Esposin, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyediakan alat yang mempermudah masyarakat untuk mengecek status apakah mereka terdaftar sebagai pemilih. Alat tersebut berupa sistem informasi yang bisa warga akses melalui laman kab-karangayar.kpu.go.id/sidatan.
Seusai membuka laman tersebut, warga tinggal memasukkan nomor induk kependudukan dan status mereka akan langsung terlihat, semudah itu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sidatan merupakan kependekan dari Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (Sidatan) dalam pemutakhiran data pemilih. Sidatan diandalkan membantu KPU memutakhirkan data pemilih secara cepat dan akurat.
Baca Juga: Mobil Pikap Masuk Jurang di Tawangmangu, Sopir dan 2 Penumpang Selamat
Dia mengatakan program ini mudah diakses dan berbasis website. Diluncurkannya Sidatan tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Perturan KPU Nomor 181 dan 550 terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU diwajibkan untuk memutakhirkan data pemilih yang selama ini masih bersistem offline.
Sidatan ini solusi KPU saat mendapati komponen olah data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipik (Disdukcapil) tidak terpenuhi. Terutama untuk yang tidak memenuhi syarat calon pemilih seperti meninggal dunia, pindah luar kota dan menjadi TNI/Polri.
Baca Juga: Wisata Karanganyar Bergeliat, Okupansi Hotel Capai 90 Persen
Jika sesuai perkiraan, tahapan pemilu dimulai pada 2022. Menuju tahapan pemilu, pemutakhiran data berkelanjutan tak boleh berjeda. Di mana KPU setelah mendapatkan data bulanan dari Disdukcapil, kemudian memplenokannya tiap tiga bulan.
"Makanya kita harus terus dan setiap saat mempromosikan Sidatan. Agar grafik olah datanya naik. Terutama bagi yang pemilih pemula. Langsung saja akses ke situ," katanya.