Esposin, BOYOLALI -- KPU Boyolali menyerahkan santunan kecelakaan kerja bagi anggota adhoc dalam Pilkada 2020, Rabu (3/2/2021). Selama pelaksanaan Pilkada 2020, tercatat ada empat korban meninggal dunia dan dua luka sedang.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin mengatakan pemberian santunan bagi anggota adhoc tersebut mengacu pada Keputusan KPU No. 470/SDM.01.4-KPT/05/X/2020. Yakni tentang pedoman teknis pemberian santunan kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Ini dianggarkan dari anggaran hibah. Di KPU memang kami tidak bisa kerja sama langsung dengan BPJS, akhirnya kami anggarkan dalam bentuk santunan," kata dia, Rabu.
Baca juga: 5 Anggota Rombongan Pedagang Cepogo yang Piknik ke Bali Positif Covid-19
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Boyolali, M. Abdullah menyampaikan total ada enam anggota adhoc yang mendapatkan santunan. "Untuk KPU Boyolali memberikan santunan kepada empat ahli waris yang meninggal dunia dan dua anggota adhoc yang mengalami luka. Besaran santunan untuk yang meninggal dunia Rp25 juta dan yang luka ringan Rp8,250 juta," kata dia kepada wartawan, Rabu.
Untuk penerima santunan karena meninggal dunia di antaranya Bambang Joko Kinasi, Bendahara PPS Desa Cerme, Kecamatan Juwangi. Kemudian Umi Basiroh, PPS Desa Catur, Kecamatan Sambi, Waluyo, staf sekretariat PPS Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, dan Hani Indtlriyatmoko, Ketua PPS Desa Babadan, Kecamatan Sambi.
Sedangkan penerima santunan karena luka, yakni Agus Kasim anggota PPK Kecamatan Ampel dan Reno Edy Purwanto, anggota PPK Kecamatan Ngemplak.
Baca juga: KAMI Jateng Minta Gubernur Ganjar Cabut SE Jateng di Rumah Saja
Ahli Waris
Dia mengatakan dua penerima santunan yang mengalami luka merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Untuk anggota adhoc yang meninggal dunia rata-rata disebabkan karena sakit atau kelelahan.Kesedihan masih terlihat dari para penerima santunan, terutama para ahli waris dari anggota adhoc yang meninggal dunia. Istri dari Bambang Joko Kinasih, Darwati, mengaku sedih meski mendapatkan santunan. Sebab dirinya harus ditinggal suami selamanya.
"Suami bertugas sebagai petugas Sekretariat Desa Cermei. Saat menata kursi mungkin mengalami kelelahan," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan istri dari Hani Indriatmoko, Dilah Cahyaningsih. "Sedih, karena ditinggal suami. Saat pelantikan, sakit kemudian di bawa ke rumah sakit," kata dia. Beberapa waktu kemudian suaminya meninggal dunia.