Boyolali (Espos)--KPU Boyolali akan mengadopsi Keputusan Bupati No 130/110 tahun 2010 tentang Penetapan Tempat/lokasi yang dilarang untuk kampanye dan atau alat peraga kampanye Pilkada 2010 untuk pelaksanaan kampanye Pilkada yang akan berlangsung 22 April-5 Mei mendatang.
Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso mengatakan langkah adopsi itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye bisa lebih terarah dan sesuai aturan yang ada.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Lokasi kampanye itu juga akan kami koordinasikan dengan tim kampanye masing-masing Cabup/Cawabup. Yang jelas kami adopsi keputusan bupati untuk pelaksanaan kampanye Pilkada,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4).
Dijelaskan Ribut, dalam pelaksanaan kampanye tersebut, KPU akan mengundang seluruh tim kampanye dan instansi terkait, serta Panwas Pilkada, Kamis (15/4) untuk menyelaraskan pelaksanaan kampanye.
Menurut Ribut, dalam draft pelaksanaan kampanye, dimulai tanggal 22 April dengan penyampaian visi dan misi Cabup/Cawabup di depan rapat paripurna DPRD. Selain itu, nantinya empat cabup/cawabup yang akan bertarung dalam Pilkada akan memperoleh tiga kali kesempatan kampanye terbuka.
fid