Solo (Esposin)--Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Solo, Toto Amanto, mengemukakan minimarket Indomaret yang berlokasi di Stasiun Solo Balapan belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penjelasan itu disampaikan Toto saat dimintai informasi seputar perizinan pengoperasian Indomaret yang berlokasi di Stasiun Solo Balapan.
”Dari manajemen Indomaret mengajukan izin saja belum. Jadi izinnya sama sekali tidak ada, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), itu belum ada,” terang Toto kepada wartawan, Selasa (23/8/2011).
Toto menegaskan meskipun lahan tersebut merupakan aset PT Kereta Api (KA), pengoperasian Indomaret tetap harus memperoleh izin usaha dari Pemkot Solo yang diterbitkan melalui KPPT. ”Ya tetap harus ada izin usahanya,” imbuh Toto.
Selain Indomaret belum mengantongi izin dari Pemkot, bila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter, keberadaan Indomaret di stasiun itu melanggar Perda.
“Sebab di dekat Stasiun Solo Balapan kan ada Pasar Ayu? Sehingga setelah Perda ini diberlakukan, seharusnya pasar modern tidak didirikan di dekat pasar tradisional tersebut,” kata Toto.
(sry)