Esposin, SRAGEN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan melakukan banding hasil vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah (Jateng) terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen, Adi Dwijantoro.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh Yasin Joko Pratomo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Victor mengatakan Kejari Sragen melakukan banding karena vonis Pengadilan Tipikor Jateng belum memenuhi nilai keadilan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah pasal yang digunakan JPU sama dengan pasal yang digunakan Pengadilan Tipikor Jateng. Namun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor berbeda dengan tuntutan JPU.
“Jaksa banding karena kami menganggap vonis belum memenuhi keadilan. Kami menuntut lima tahun tapi diputus dua tahun. Terdakwa masih pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir saat di persidangan. Tapi saya sudah perintahkan jaksa ajukan banding. Hukumannya kurang pas,” kata Victor saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2013).
Yasin menambahkan JPU yang mengurusi kasus tersebut Bagus Kurnianto dan Ratna Prawati. Mereka akan mengisi blanko Akta Pernyataan Banding dan menyusun memo banding. Lebih lanjut Yasin mengatakan tidak menyoal denda yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Hal itu karena nominal denda yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jateng kepada Adi sama dengan tuntutan JPU yakni Rp50 juta subsider tiga bulan. Pengadilan Tipikor Jateng menyatakan Adi Dwijantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider JPU yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.