Menurut kuasa hukum tersangka, Alif Arifin, langkah ini diambil didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka. Subakir juga dijamin tidak akan melarikan diri atau menghindar dari proses hukum. Pria yang berdomisili di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego itu juga menegaskan bakal bersikap kooperatif.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kota dengan alasan kesehatan, dilampiri bukti rekam medik dari RS Yarsis Solo. Tersangka sakit jantung," ujar Alif ketika dihubungi Espos.
Alif menambahkan, ada tiga orang penjamin bagi Subakir. Yaitu Kepala Desa Karangmojo, Muh Thoha, Istri tersangka Malikah dan putranya Ngizan. "Tadi pihak Kejari mengatakan akan mempelajari surat permohonan terlebih dulu," tutur Alif.
Seperti diketahui, Subakir resmi ditahan di Rutan Boyolali sejak Selasa (17/1/2012) setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana purnabakti 2004.
JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri