Esposin, KLATEN — Sidang kasus dugaan korupsi buku ajar SD/MI Tahun Ajaran 2003/2004 terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sejumlah pejabat Pemkab Klaten didatangkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Nurul Anwar, sudah banyak saksi yang dihadirkan ke persidangan Tipikor Semarang terkait korupsi buku ajar. Mereka ada pejabat Pemkab dan ada mantan pejabat yang sudah memasuki masa pensiun.
“Sidang kali kelima kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar 2003/2004 diadakan pekan ini. Agendanya masih sama yakni pembuktian kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Rencananya ada sembilan orang yang didatangkan, selain pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Klaten, kami juga akan meminta keterangan dari rekanan,” kata pria yang juga Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten itu.
Ia menyatakan sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam sidang itu di antaranya panitia pengadaan buku, perumus anggaran, dan anggota pemeriksa. Mereka dianggap mengetahui proses pengadaan buku ajar yang dilaporkan ke kepolisian sejak sepuluh tahun lalu.
Terkait pengembalian uang Rp2,4 miliar ke kas daerah di dalam kasus itu, ia menyatakan hal tersebut menjadi fakta baru. Anwar berharap saksi yang dihadirkan dalam sidang Tipikor memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta.
“Kami ingin semua saksi bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga proses sidang berjalan lancar. Jadi, kasus dugaan korupsi ini bisa cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Seperti sebelumnya tidak terselesaikan sampai 10 tahun,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi buku ajar SD/MI tahun ajaran 2003/2004 dilaporkan ke polisi pada 2004 oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Klaten. Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Bupati Klaten Haryanto (almarhum) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sidik Purnomo.
Setelah 10 tahun tidak ada kejelasan, kasus tersebut diusut kembali oleh Polres Klaten pada 2014 lalu dan Sidik Purnomo ditahan untuk mempercepat penyelesaian kasusnya terkait korupsi buku ajar.