Esposin, BOYOLALI -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung di Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, masing-masing Purwito dan Harsono, dinyatakan bersalah melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (26/11/2013).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, mengatakan terdakwa Purwito selaku kontraktor proyek tersebut divonis empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, serta uang pengganti Rp17 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara terdakwa Harsono selaku subkontraktor divonis lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti Rp233,6 juta subsider delapan bulan penjara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar Hendrik ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2013).
Hendrik menginformasikan keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara pihaknya menerima vonis tersebut karena tidak jauh dari tuntutan yang diajukan.
“Tapi ya kami juga menunggu keputusan dari kedua terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak, kalau iya, kami siap,” ungkap dia.
Saat ditanya tentang pengembangan kasus tersebut, Hendrik menyatakan hingga kemarin masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan. Termasuk untuk melihat apakah terdapat hal-hal baru yang ditemukan dalam persidangan tersebut. Pihaknya tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun ditegaskan dia, proses lebih lanjut bakal dilakukan selama pihaknya memperoleh alat bukti.
“Putusan akan kami teliti satu persatu, termasuk keterangan saksi dan terdakwa di persidangan apakah terdapat hal-hal yang baru. Jika memang nanti ditemukan alat bukti awal yang cukup, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Terpisah, pengacara Purwito, Joko Mardiyanto, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu, mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau menyatakan banding. Di sisi lain, di persidangan kliennya telah membeberkan kronologis pelaksanaan proyek, termasuk mengenai laporan 100 persen pelaksanaan di mana kliennya hanya memberikan tanda tangan. Sementara itu, laporan dibuatkan oleh pihak lain agar tidak melampau batas anggaran. Sebab proyek ditarget akhir tahun harus selesai.
“Dari fakta itu, semestinya ada pihak lain yang turut ditetapkan tersangka,” kata Joko Mardiyanto. Namun sejauh ini, hanya Purwito selaku pimpinan kontraktor CV Via Konstruksi dan Harsono sebagai subkontraktor yang dibawa ke meja hijau. Karena belum ada tersangka baru, pihaknya merasa perlu mempertanyakan dan menganggap tidak adil.