SOLO -- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, menuturkan mulai 26 Januari mendatang setiap pelanggaran pembatas dua ruas jalan di Koridor Jenderal Sudirman (Jensud) bakal ditilang. Pemberlakuan tilang tersebut menyusul habisnya masa uji coba.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Yosca mengatakan uji coba pengaturan lalu lintas di Koridor Jensud selama 30 hari. “Setelah 30 hari nanti kami evaluasi. Ya untuk tilang sudah bisa dilaksanakan setelah itu atau mulai 26 Januari nanti,” katanya saat ditemui wartawan di DPRD Solo, Rabu (16/1/2013).
Yosca mengutarakan pemkot sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemberlakuan tilang tersebut. Koordinasi sendiri sudah dilakukan sebelum pengaturan arus lalu lintas yang baru di koridor itu diberlakukan. “Ya tentu untuk tilang kami serahkan ke kepolisian. Itu sudah otomatis dan pihak kepolisian sudah mengetahuinya,” ungkapnya.
Disampaikan Yosca, selama masa uji coba masih terdapat sejumlah pelanggaran di koridor itu. Dia menuturkan pada pekan pertama uji coba koridor itu, dalam sehari rata-rata terjadi 60 pelanggaran/hari yang dilakukan sekitar 2.900 kendaraan yang melintas di wilayah tersebut setiap harinya.
Lantaran hal tersebut pemkot memasang rantai pembatas koridor itu. Yosca mengklaim pemasangan rantai pembatas mampu mengurangi jumlah pelanggaran di Koridor Jensud.
Disinggung soal hilangnya rantai pembatas Koridor Jensud, Yosca menegaskan bakal memasang kembali rantai pembatas yang baru. Disampaikannya, rantai pembatas tidak bakal dilepas bahkan setelah masa uji coba berakhir.
“Selamanya akan kami pasang untuk mengurangi pelanggaran yang ada di sana,” jelasnya.
Disinggung jenis rantai yang bakal dipasang setelah masa uji coba, Yosca menuturkan rantai yang dipasang tetap portabel. “Tetap kami pasang portabel jadi bisa dibongkar pasang. Kalau dipasang permanen tentu jelek estetikanya,” urainya.