Esposin, SOLO — Rombongan puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia aparat Polresta Solo saat berkonvoi pada Sabtu (4/9/2021) dini hari pukul 03.00 WIB. Awalnya rombongan itu berkonvoi dari arah Kartasura, Sukoharjo memasuki Kota Solo.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Polisi menghentikan aksi mereka saat menggelar razia dan menyita sedikitnya 30 sepeda motor mereka yang berknalpot brong.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan razia tersebut merespons keluhan masyarakat soal banyaknya pengendara motor berknalpot brong. Keluhan itu masuk ke call center Polresta Solo.
Dari situ Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, lantas memerintahkan anggota Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim untuk menindak tegas para pengguna sepeda motor berknalpot brong tersebut. Mereka sering konvoi dan membuat kebisingan.
Baca Juga: Tretan Muslim dan MLI Mengaku Lega Coki Pardede Ditangkap
“Batas Kota Kleco dan Tugu Makutha langsung kami terjunkan 65 personel. Hasilnya 30 unit sepeda motor berknalpot brong kami sita. Lalu ada penindakan lain karena mereka tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM,” papar Sutoyo mewakili Kapolresta Solo.Ia menambahkan personel Satreskrim turut menggeledah apara pengendara motor yang dari luar Kota Solo itu. Petugas mengantisipasi pengendara membawa senjata tajam, narkoba, maupun bahan peledak. Hasilnya, tidak ditemukan benda-benda terlarang itu.
“Mereka langsung kami arahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Knapot brong wajib diganti dengan knalpot standar sebelum sepeda motor diambil kembali. Konvoi ini jelas menganggu masyarakat yang beristirahat,” papar dia.
Baca Juga: PTM SMA/SMK Solo Diawali 15 Sekolah, Berikut Ini Daftarnya
Pengaduan Masyarakat
Berdasarkan Pasal 285 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama satu bulan. Persyaratan teknis itu meliputi meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.Lebih lanjut Sutoyo memaparkan laporan penggunaan knalpot brong hingga masih mendominasi di aduan call center Polresta Solo. “Jangan sampai masyarakat resah dan terganggu khususnya pada malam hari. Operasi knalpot brong terus kami lakukan untuk mewujudkan Solo kondusif,” imbuh dia.
Ia meminta masyarakat dapat mengadukan ke call center Polresta Solo jika menemukan knalpot brong maupun penyakit masyarakat (pekat). Tim reaksi cepat Sparta bakal langsung menindaklanjuti aduan itu.