Esposin, SRAGEN -- Pemilik Pasujudan Santri Luwung Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo RT 002, Desa Jetak, Kecamaran Sidoharjo, Anto Miharjo alias Gus Anto, melalui kuasa hukumnya, Riduan Sihombing, mengatakan kasus padepokan tersebut bukan soal tudingan aliran sesat.
“Urusan ini bukan masalah sesat dan enggak sesat. Buktinya Gus Anto dilaporkan di polisi masalah pemalsuan sertifikat. Ini Digugat di PN masalah pembatalan sertifikat juga,” kata Riduan di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (25/11/2013).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ia menerangkan kasus tersebut sebenarnya bermula dari keinginan dan niat baik Harso Wiyono dan keluarga untuk membangun Pondok Pesantren di atas tanah tersebut. Guna memulai pembangunan pondok pesantren, tanah tersebut diserahkan kepada Gus Anto melalui proses jual beli pada tahun 2006.
Karena proses pembangunan Pondok Pesantren Bumi Arum dirasa terlalu lama, Harso meminta kembali tanah yang sudah diserahkan kepada Gus Anto. Pada Mei 2013, sebagian tanah yang belum tersentuh pembangunan pondok pesantren dikembalikan kepada Harso dan keluarga.
Setelah itu, Harso meminta kembali semua lahan tersebut, tapi ditolak Gus Anto karena sudah menghabiskan banyak uang untuk pembangunan.