Wacana itu diungkapkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (2/9/2013). Ia mengaku bakal mempertimbangkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Dewan Adat yang akan berakhir 2014.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Rudy menilai keberadaan Dewan Adat itu membikin rancu kepemimpinan Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII selaku Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat. ”Dewan Adat kan terbentuknya belum lama. Sementara ratunya [raja] Solo hanya satu. Jadi mending tidak usah pakai Dewan Adat saja,” ujarnya.
Merujuk Keppres No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo, Rudy menilai lembaga yang paling tepat menangani Keraton adalah Badan Pengelola Keraton. Wali Kota menjelaskan badan tersebut melibatkan semua komponen mulai kerabat Keraton, pemerintah hingga unsur masyarakat.
Rudy menilai eksistensi raja sudah cukup untuk mepemimpin Keraton. “Susunan struktur di bawah raja menjadi hak prerogatif Sinuhun,” jelasnya.