Esposin, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, siap menanggapi permintaan Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII ihwal pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton. Meski tak mudah, Rudy menilai Dewan Adat dapat dibubarkan jika lembaga tersebut terbukti melanggar UU Ormas.
“Pembubaran ormas cenderung sulit dan butuh waktu panjang. Namun kalau ada laporan pelanggaran terhadap UU, itu bisa jadi pertimbangan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wali Kota, Loji Gandrung, Selasa (5/11/2013).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Rudy menilai maklumat yang dikeluarkan PB XIII bisa menjadi pijakan dalam melangkah. Menurutnya, sepak terjang Dewan Adat selama ini cenderung melanggar aturan karena ikut cawe-cawe urusan di luar keormasan. Dalam maklumat, ormas bentukan G.K.R. Wandansari itu bahkan dituding menguasai sebagian wilayah fisik keraton. Padahal mengacu UU, imbuhnya, keberadaan ormas hanya bisa mengatur rumah tangganya sendiri. “Kecuali kalau lembaga itu bentukan Sinuhun, beda urusannya.”
Pihaknya akan berhati-hati dalam memutuskan kebijakan terkait internal keraton. Selain mengkaji maklumat raja, Wali Kota bakal berkoordinasi dengan muspida untuk tindakan selanjutnya. Rudy juga masih menunggu proses hukum soal keabsahan surat mediasi dari Mendagri. “Surat ini kan jadi acuan saya untuk memediasi, itu dibuktikan dulu. Setelah jelas, baru saya akan melangkah lagi.”