Esposin, SRAGEN — Komisi III DPRD Sragen menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan galian C (galian pasir dan tanah) ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, Rabu (24/11/2021). Sayangnya, saat tiba di lokasi, penambangan itu sudah ditutup lebih dulu oleh Satpol PP karena belum izinnya belum lengkap.
“Tadi pagi saya lewat sini masih beroperasi. Mungkin pada pukul 09.00 WIB, Satpol PP Sragen menutup tambang galian C ini. Hampir setiap hari saya lewat di daerah ini," ujar Ketua Komisi III, DPRD Sragen, Sugiyarto, yang memimpin sidak.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Rombongan Komisi III tiba di tambang galian C itu pada pukul 11.30 WIB. Alat berat masih terlihat di lokasi tambang, tapi tak ada orang. Bahkan ada satu alat berat yang beroperasi untuk meratakan tanah di bekas galian.
Baca Juga: Investor Asia, China, dan Australia Lirik UMKM Sragen
Atas dasar itulah, Sugiyarto meminta aktivitas tambang dihentikan karena Sragen itu memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur zonasi. Wilayah Wonorejo, disebutnya, merupakan zona hijau pertanian. Dia mempertanyakan lahan hijau milik kas desa tetapi jadi tambang.
“Yang sudah digali hampir 1 hektare dari potensi lahan seluas hampir 10 hektare. Saya sudah tegur pelaksananya dan katanya akan melanjutkan izinnya. Jadi urus dulu izinnya baru beroperasi. Jangan beroperasi sambil mengurus izin! Selama ada izinnya kami tidak melarang,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Siswa SMAN 1 Gemolong Raih Juara 1 Lomba Tingkat Jateng
Dia mengatakan dengan aktivitas tambang yang belum lengkap izinnya ini berpengaruh pada pendapatan daerah, terutama dari sektor retribusi. Dengan aktivitas tambang galian C ini, Sugiyarto mempertanyakan retribusinya.
“Saya minta dinas terkait segera menertibkan tambang-tambang yang belum berizin. Selama belum ada izinnya tidak boleh beroperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Mulyono, membenarkan tambang galian C itu beroperasi di tanah kas desa. Dia mengakui perizinan yang keluar baru wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) OSS sehingga tinggal menunggu izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL).
Baca Juga: Talut Jalan 12 Meter di Sumberlawang Ambrol, Warung Sosis Kena Dampak
“Mungkin itu ditutup karena ada kegiatan reklamasi. Luasnya 8 hektare. Tanah kas desa itu digali karena untuk menata tanah garapan biar bisa bagus. Tanah di lokasi itu tandus dan aliran air juga susah masuk, mengingat lokasinya tinggi," ujarnya.Lebih lanjut Mulyono mengaku ada pemasukan ke kas desa. "Tetapi masuknya ke panitia dulu baru nanti desa mengajukan rencana ke BPD,” jelasnya.