Esposin, KLATEN – Delapan tahun lalu, tepatnya pada 24 Oktober 2013, Polres Klaten menetapkan nama Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak dalam daftar pencarian orang (DPO). Agus Kethoprak merupakan tersangka kasus makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Esposin edisi Kamis (24/10/2013), mengabarkan penetapan DPO itu dilakukan setelah Agus Ketoprak tidak memenuhi panggilan Polres Klaten hingga tiga kali.
Kasatreskrim Polres Klaten kala itu, AKP Danu Pamungkas, melalui Kanit II Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sukiman, mengatakan status DPO itu ditetapkan pada akhir pekan sebelumnya.
Baca Juga: MAKELAR JABATAN : Lagi, Nama Bupati Klaten Dicatut untuk Jual-Beli Jabatan
“Kami sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, namun (Agus) tidak datang,” paparnya saat dihubungi Esposin, Kamis (24/10/2013).
Menurutnya, surat pemanggilan itu dikirimkan langsung ke kediaman Agus Kethoprak. Namun, alamat rumah yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) Agus Kethoprak itu kosong dan tidak dihuni oleh keluarga maupun dirinya.
Selain itu, nomor handphone Agus Kethoprak juga sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa dihubungi lagi oleh Satreskrim Polres Klaten.
Baca Juga: MAKELAR JABATAN : Agus Kethoprak Divonis 12 Bulan
“Kami sudah mendatangi alamat yang ada pada KTP-nya, tapi hasilnya nihil. Nomor HP-nya juga tidak aktif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah berupaya mencari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Agus Kethoprak. Namun, hingga saat ini usaha dari polisi belum membuahkan hasil. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Agus agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat.
Saat menjalani proses hukum, Agus dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, Agus telah mangkir apel hingga empat kali setelah kasus makelar jabatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten beberapa waktu lalu.
Baca Juga: MAKELAR JABATAN PEMKAB KLATEN : Kuasa Hukum Agus Kethoprak Tuding Sofan Ambisius
Pada saat itu pula, Polres Klaten mulai kehilangan jejak Agus Kethoprak. Bahkan, hingga pemanggilan ketiga pun Agus tidak memperlihatkan batang hidungnya.
Kapolres Klaten kala itu, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, menganggap menghilangnya Agus Kethoprak merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Dia menantang Agus supaya berani menampakkan batang hidungnya.
“Boleh jadi (Agus menghindar), namun prinsip kami tidak mau berandai. Jika beliau (Agus Ketoprak) tidak merasa bersalah total, dia justru bisa membuktikannya saat persidangan,” tantangnya.
Baca Juga: MAKELAR JABATAN KLATEN : Agus Kethoprak Dituduh Peras Pejabat
Saat persidangan, sambungnya, Agus memiliki peluang melakukan pembelaan. Menurutnya, jika tersangka menghindar justru menimbulkan kesan buruk Agus di masyarakat.