Esposin, SUKOHARJO — Dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam diberhentikan secara tetap atau permanen karena terlibat kasus dugaan jual beli tanah kas desa.
Dua perangkat desa itu adalah Kepala Dusun (Kadus) bernisial SA dan Sekretaris Desa atau Carik berinisial AR. Kedua perangkat desa itu sudah diberi sanksi berupa dinonaktifkan selama 10 hari. Dalam waktu dekat, keduanya bakal diberhentikan secara tetap. Proses itu disebutkan membutuhkan waktu sekitar lima hari.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Setelah ini, Kades mengeluarkan surat permohonan [pemberhentian tetap] kemudian kami membuatkan rekomendasi untuk diteruskan ke Inspektorat," ungkap Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, kepada Esposin, Jumat (16/12/2022).
Untuk diketahui, dalam kasus ini semula SA menerima uang dari pengusaha IL selaku pembeli tanah yang disebut milik Desa Gedangan yang berlokasi di Desa Parangjoro. Uang senilai Rp250 juta itu kini disimpan Pemdes Gedangan dengan status titipan.
"Itu [uang] punya Pak IL, artinya itu urusan Pak IL dengan SA. Semula SA menitipkan uang itu ke Pemdes Gedangan. Otomatis nanti uang itu akan kami kembalikan ke Pak IL," sebut Herdis.
Baca Juga: Pemdes Gedangan Sukoharjo Tempuh Restorative Justice Soal Kisruh Tanah Kas Desa
Ditambahkan Herdis, berdasarkan keterangan IL uang yang diserahkan kepada SA untuk pembelian tanah pada awalnya sebesar Rp450 juta. Namun SA hanya mengakui menerima sejumlah Rp250 juta dari hasil transaksi itu.
Ditanya terkait tanah pengganti tanah kas desa yang telanjur dijual, Herdis menyebut kemungkinan dicarikan tanah dengan nilai yang relatif sama. "Nanti [tanah] pengganti tidak bisa sama, tetapi senilai dengan tanah yang telanjur dijual. Kesepakatan menjadi alot dan lama karena angka dari Pemdes dan perusahaan pembeli pertama belum menemukan kesepakatan waktu itu," terang Herdis.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun (Kadus) inisial SA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AR, dengan menempuh jalur restorative justice.
Baca Juga: Seusai Kisruh Tanah Desa, 2 Perangkat Desa Gedangan Sukoharjo Dinonaktifkan
Keputusan itu ditempuh usai mediasi yang di gelar di DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (16/12/2022). "Hasil akhir pertemuan antara Pemdes Gedangan dengan saudara IL [pembeli tanah kas] yang difasilitasi oleh pimpinan DPRD Sukoharjo adalah kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian masalah kisruh tanah kas Desa Gedangan ditempuh langkah kekeluargaan," jelas Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono saat dikonfirmasi Esposin, Jumat (16/12/2022).
Meski demikian Mardiyono tak memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, yang turut menghadiri pertemuan dengan Komisi I DPRD Sukoharjo mengatakan Pemdes dan beberapa beberapa pihak terlibat telah membuat kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh jalur hukum.
Baca Juga: DPRD Sukoharjo: Penyelesaian Kisruh Tanah Desa Gedangan Jadi Kewenangan Desa!
"Kesepakatan ini, nanti akan kami buatkan akta notarisnya. Kemudian, substansi dari kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris itu akan kami pakai sebagai payung hukum untuk restorative justice kejaksaan atau penyelesaian di luar pengadilan," ujarnya.
Hasil kesepakatan itu diambil berdasarkan rekomendasi DPRD untuk mencari solusi terbaik berupa meminta tanah pengganti dengan nilai yang sama. Hal itu disepakati lantaran tanah yang semula dikuasai desa telah bersertifikat perseorangan. Dengan begitu, sangat sulit jika Pemdes Gedangan untuk meminta kembali aset tersebut sesuai rekomendasi DPRD Sukoharjo.
Baca Juga: Seusai Kisruh Tanah Desa, 2 Perangkat Desa Gedangan Sukoharjo Dinonaktifkan