Esposin, KLATEN – Situs Mbah Gempur di Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, dikenal sebagai tempat keramat oleh masyarakat. Berada di tanah kas desa seluas 400 meter persegi, di situs itu terdapat pohon raksasa tinggi menjulang.
Kadus I Desa Jonggrangan, Heri Setiyanto, menjelaskan sejak lama kawasan cagar budaya yang terdapat peninggalan batu struktur candi itu dikenal dengan nama Mbah Gempur. Dia tak tahu persis sejarah situs diberi nama Mbah Gempur.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dari cerita turun temurun, di kawasan itu pada zaman dulu ada burung perkutut serta gemak atau puyuh. Ada larangan untuk memburu unggas yang ada di kawasan itu.
Baca Juga: Pengusaha Muda Asal Klaten Ini Gandeng 80 Pelaku UMKM agar Go Digital
“Di sini dikenalnya keramat. Dulu ada cerita kalau di sini itu ingon-ingon [peliharaan] Mbah Gempur berupa perkutut dan gemak. Hewan itu tidak boleh ditembak. Kalau ditembak diyakini yang menembak mati. Kalau gemak yang ada di sini itu diterkam orang, gemak berubah wujud menjadi kotoran manusia,” ujar Heri saat ditemui di Situs Mbah Gempur, Minggu (6/3/2022).
“Pernah ada yang mengalaminya ketika mencari buah dari pohon bendo, kemudian tahu ada gemak terus diterkam dan berubah menjadi itu. Kalau sekarang situasi dan kondisi sudah lain tentunya berbeda,” kisahnya.
Heri menjelaskan pada zaman dulu kerap ditemukan hidangan seperti nasi, telur, serta ayam yang diperkirakan sebagai sesaji. Temuan itu terutama selepas malam Jumat. “Sekarang masih ada tetapi orang-orang tertentu,” kata dia.
Baca Juga: Aksi Pegiat BCB Gotong Royong Bersihkan Situs Mbah Gempur Klaten
Di tempat itu, ada satu arca dengan kondisi tak lagi utuh. Selain itu, ada yoni. Kawasan itu kini sudah dipasang papan penanda kawasan situs dari Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten.
Papan nama itu sekaligus memberikan petunjuk jika situs itu dilindungi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Ada sanksi yang diatur dalam UU tersebut kepada mereka yang merusak atau mencuri cagar budaya.