Esposin, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Perda ini hadir untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan semua warga negara dalam hukum.
Dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menjadi solusi atas belum maksimalnya bantuan hukum bagi warga miskin selama ini. "Selama ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum maksimal, hal ini terjadi karena masyarakat miskin kesulitan untuk mengakses pemberian bantuan hukum,” ujar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Kamis (23/2/2023), seperti dikutip dari sukoharjokab.go.id.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Bantuan hukum, menurut Bupati, merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga miskin. Bantuan hukum bagi warga tak mampu ini menjadi tanggung jawab Pemkab.
Dalam sidang paripurna DPRD Sukoharjo itu Bupati juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bupati menilai pada hakikatnya anak Indonesia memiliki hak akan jaminan hidup untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga memerlukan stimulasi yang tepat bagi setiap potensi yang dimilikinya. Hal tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang bermutu.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
“Proses berlangsungnya pendidikan harus selalu menyesuaikan dengan keadaan yang terjadi di masa pendidikan itu berjalan, baik metode, sistem, dan prinsip yang digunakan harus sesuai dengan waktu, keadaan, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Etik.