Esposin, SRAGEN--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian daerah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen 2014 senilai Rp1,89 miliar. BPK merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan potensi kerugian daerah tersebut ke kas daerah.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Indikasi kerugian daerah itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Sragen tahun 2014 bernomor 19C/LHP/BPK/XVIII.SMG/04/2015 tertanggal 30 April 2015. Indikasi kerugian daerah Rp1,89 miliar itu berasal dari kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan Sekretariat DPRD (Setwan) dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) yang diduga fiktif; pekerjaan pemeliharaan dan peningkatan jalan yang dilakukan 10 rekanan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi sehingga ada indikasi kerugian Rp655,75 juta; pajak penghasilan PPH 21 yang diduga tidak sesuai aturan Rp765,9 juta; dan kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen senilai Rp27,03 juta.
Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, saat dihubungi Esposin, Minggu (9/8/2015), menyampaikan munculnya indikasi perjalanan dinas fiktif itu sebenarnya karena kesalahan dalam pembelian tiket. Dia menyatakan sebenarnya tidak ada perjalanan dinas fiktif. Persoalannya, kata dia, DPRD tidak bisa membeli tiket langsung tetapi membeli tiket pesawat lewat agen atau biro.
“Nah, biro itu ternyata mengambil keuntungan dengan memberi harga yang tidak sesuai dengan harga tiket pada saat itu. Ya, ke depan nanti untuk pembelian tiket harus mendadak meskipun berisiko tidak dapat tiket pesawat atau harga tiketnya menjadi mahal. Kadang-kadang ketika tiket hilang menjadi temuan. Yang jelas semua sudah mengembalikan indikasi kerugian daerah itu ke kas daerah,” ujar Totok, sapaan akrabnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen, Suparno, saat ditemui Esposin, Sabtu (8/8/2015), mengatakan semua indikasi kerugian daerah pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD sudah dikembalikan semua ke kas daerah. Suparno sendiri mengakui harus mengembalikan uang representasi senilai Rp2 juta dan perjalanan dinas senilai Rp800.000.
“Rata-rata pengembalian uang representasi perjalanan dinas itu senilai Rp2 juta/orang untuk anggota dan Rp5 juta untuk pimpinan DPRD. Untuk perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan itu karena sakit atau karena ada kegiatan lain. Misalnya, perjalanan ke Jakarta mestinya harus kembali ke Solo ternyata ada yang langsung ke Denpasar karena ada urusan partai,” kata Suparno yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Sragen.