Esposin, SRAGEN--Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dalam APBD Perubahan 2015 masih didominasi belanja pegawai. Dari total belanja daerah Rp2,22 triliun, alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,2 triliun atau 54,09%. Porsi belanja pegawai yang menyerap separuh APBD menunjukkan kondisi keuangan daerah tak sehat.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Persentase porsi belanja daerah tersebut mencapai 60,91% bila dibandingkan dengan total pendapatan daerah senilai Rp1,97 triliun. Anggota Badan Aggaran (Banggar) DPRD Sragen, Suparno, saat ditemui Esposin di Gedung DPRD Sragen, Selasa (11/8/2015), menyatakan porsi belanja pegawai pada APBD 2015 lebih tinggi lagi, yakni mencapai lebih dari 60%. Dia menilai meningkatnya pendapatan pada 2015 itu cukup mendongkrak nilai APBD dan otomatis mengurangi persentase belanja pegawai.
“Ya, boleh dikatakan tidak sehat. Mestinya porsi belanja pegawai itu maksimal 50%. Bila nilai belanja pegawai masih dominan di atas 50% maka implikasinya Pemkab Sragen tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil (PNS) lagi. Moratorium PNS itu berlaku untuk semua SKPD [satuan kerja perangkat daerah],” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Sragen, Untung Sugiharto, saat ditemui Esposin, Selasa, mengakui ada perbedaan yang signifikan antara porsi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Dia menjelaskan belanja tidak langsung didominasi oleh belanja pegawai yang mencapai Rp1,2 triliun.
“Belanja pegawai itu paling banyak untuk tunjangan profesi guru. Kalau gaji PNS murni itu hanya kisaran Rp824 miliar. Selebihnya untuk tunjangan profesi guru senilai Rp376 miliar. Belum lagi gelontoran tambahan dana tunjangan profesi pada 2014 yang belum terserap mencapai Rp55 miliaran,” kata dia.