Esposin, SRAGEN--Sebanyak 10 rekanan pekerjaan pemeliharaan jalan di 10 lokasi pada 2014 ramai-ramai mengembalikan uang kelebihan pembayaran ke kas daerah (kasda) lewat Bank Jateng pada Juni lalu. Upaya itu dilakukan para kontraktor karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian daerah senilai Rp655,7 juta.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Berdasarkan dokumen yang diterima Esposin, Senin (10/8/2015), pengembalian potensi kerugian daerah dilakukan kali kedua, yakni pada 10 Juni dan 19 Juni 2015. Pengembalian kali pertama dilakukan enam rekanan senilai Rp255,26 juta. Pengembalian tahap kedua dilakukan empat kontraktor dengan total dana Rp400,49 juta. Dana pengembalian itu dimasukkan dalam pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) 2015.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Zubaidi, mengatakan BPK memang sudah mengecek lokasi pembangunan jalan di sejumlah lokasi. Dari sekian lokasi yang disurvei BPK, kata dia, hanya ada 10 lokasi yang terindikasi tidak memenuhi volume pekerjaan. Dia menyatakan indikasi kerugian daerah itu sudah dikembalikan semua ke kasda.
“Ya, ke depan kami akan lebih cermat dalam pengawasan. Kami juga meminta PPKom [pejabat pembuat komitmen] untuk bekerja lebih baik lagi. Ketebalan aspalnya kurang pada 10 proyek itu. Ketebalannya bervariasi 4-5 sentimeter. Spesifikasi pekerjaannya berbeda,” kata dia saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015).
Terpisah, Kabid Bina Marga DPU Sragen, Hutomo Ramelan, menambahkan pengembalian indikasi kerugian daerah itu dilakukan dua tahap. Dia berpendapat mestinya uang hasil pengembalian para rekanan itu masuk ke pendapatan lain-lain PAD yang sah. Hutomo sebagai PPKom atas pemeliharaan jalan itu sempat mendapat teguran agar persoalan tersebut tidak muncul kembali di tahun-tahun mendatang.