Esposin, SUKOHARJO -- Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor pengacara asal Kartasura, Sukoharjo, berinisial ZM. ZM dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 16 Februari 2023 lalu dengan tuduhan memalsukan dokumen persyaratan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum transfer antar-perguruan tinggi swasta (PTS).
Pada Jumat (24/11/2023) Asri mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya tersebut. Ia juga mendesak kepolisian agar segera menetapkan ZM yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo sebagai tersangka.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kasus ini sudah kami laporkan lama sekali dan serangkaian proses sudah dilaksanakan dari penyelidikan hingga sekarang masuk ke penyidikan. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka," kata Asri di Mapolres Sukoharjo.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh ZM tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Oktober 2023 lalu. ZM diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menggunakan NIM mantan mahasiswa UMS.
NIM palsu itu diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari FH UMS ke salah satu perguruan tinggi di Kota Solo dengan fakultas yang sama. Dari kampus di Kota Solo itu, ZM akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum pada 2009.
"Perkara ini kan sudah sidik [penyidikan], setelah banyak saksi-saksi yang diperiksa, di antaranya dari UMS, mantan mahasiswa pemilik NIM asli, hingga perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah untuk ZM itu. Dalam kasus ini kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sukoharjo," ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum, Asri ingin mengetahui sejauh mana keseriusan pihak penyidik dalam memberi kepastian hukum kepada dirinya selaku warga negara pencari keadilan.
Diakui Asri, ijazah sarjana hukum yang didapat ZM dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Solo tersebut memang asli. Namun yang menjadi persoalan adalah proses munculnya dokumen untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer yang diduga menggunakan cara melawan hukum, yaitu memakai NIM orang lain.
"Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan nasib klien-klien ZM. Bagaimana nanti nasib orang-orang yang sudah memberi kuasa kepada ZM. Ini jelas juga merusak citra advokat, namanya menjadi jelek. Dia mendapatkan gelar SH dengan cara tidak seperti advokat-advokat lainnya," ujarnya
Selain menuntut ZM dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ia juga berharap agar gelar SH yang sudah didapatkan ZM dibatalkan atau dicabut melalui keputusan sidang pengadilan.
Senada, Samsul Anwar selaku kuasa hukum Asri menambahkan, kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ZM juga pernah dilaporkan ke Polresta Solo pada 2019, tentang dugaan ijazah palsu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, yang merupakan pejabat baru, saat diminta tanggapannya terkait kasus tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan penyidik.