SOLO-Perundang-undangan telah secara tegas memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, Namun aturan yang ada tersebut masih menyisakan permasalahan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Permasalahan itu terkait bagaimana kualitas sumber daya manusia (SDM), hakim misalnya, di tingkat pengadilan negeri, maupun pengadilan tinggi dalam menangani suatu perkara.
Hal itu dipaparkan Ketua KY, Eman Suparman saat menjadi narasumber dalam seminar nasional bertema "Kesejahteraan Hakim Masa Kini untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa" yang digelar di auditorium Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Sabtu (9/6/2012).
"Permasalahan yang ada terkait apakah sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, ataukah hakim sudah bersikap profesional sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kemudian tolak ukur atau parameter apa yang obyektif sehingga dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan," kata Eman.
Menurutnya, hal itu sangat penting dan memerlukan aturan yang jelas apabila akan direalisasikan, khususnya mengenai peningkatan kesejahteraan hakim. Dengan adanya amandemen Undang-undang (UU) Peradilan Umum, khususnya Pasal 13 F, Eman menyebutkan terdapat kewenangan bahwa KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim, dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
Kewenangan KY dalam menganalisis putusan mensyaratkan KY untuk menelaah alur pemikiran dan rasionalitas suatu putusan yang berimplikasi pada kualitas putusan. Selain itu KY dituntut untuk dapat menelaah orbiter dicta dan ratio dedidendi suatu putusan hakim sehingga dapat memberikan penilaian yang tepat.