SOLO -- Kenaikan tarif angkutan umum di Solo resmi diberlakukan menyusul penandatanganan surat keputusan (SK) walikota ihwal kenaikan tarif, Selasa (25/6/2013). Sanksi hingga pencabutan izin operasional mengintai angkutan nakal yang tidak mengindahkan peraturan.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa, mengatakan SK berfungsi mengendalikan tarif angkutan umum di masyarakat. Dengan keberadaan aturan tersebut, angkutan nakal yang menaikkan tarif secara ugal-ugalan bakal kena hukuman. Berdasarkan SK, tarif angkutan umum naik Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000. Sementara pelajar naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500. Sedangkan tarif umum Batik Solo Trans (BST) naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500 dan pelajar naik menjadi Rp2.000 dari Rp1.500.
“Kalau angkutan masih menerapkan tarif seenaknya sendiri, mereka bisa kena peringatan sampai pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Ihwal praktik angkutan yang menaikkan tarif sesukanya sebelum SK terbit, Rudy tak memermasalahkannya. Menurutnya, hal itu wajar dan ditemui hampir di semua kota di Indonesia. Diberitakan sebelumnya, warga mengeluh lantaran angkutan menaikkan tarif hingga 100% meski SK belum terbit.
“Mereka kan swasta, di mana-mana juga seperti itu. Yang jelas dengan SK ini, angkutan sudah dilarang membuat tarif melebihi aturan,” tuturnya.
Disinggung kenaikan tarif BST, Walikota menegaskan hal itu murni perhitungan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu, pihaknya tak merasa wajib memberi fasilitas lebih kepada warga sebagai bentuk kompensasi. Menurutnya, kenaikan tarif BST masih moderat dan tidak memberatkan konsumen.
“Beri kompensasi ya sulit karena itu murni untuk menutup kenaikan BBM. Namun kalau pelayanannya jelas ditingkatkan.”